Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Usai Paripurna I, DPRD Kembali Gelar Paripurna II, Penyampaian Rekomendasi DPRD

By lintasne - Senin, 29 April 2024 | 08:59 WIB | 396 Views

Muara Teweh – Usai menggelar rapat paripurna I, penyempaian raperda tentang pengelolaan persampahan, DPRD Barito Utara melanjutkan rapat pariprna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Barito Utara terhadap LKPj Bupati Barito Utara tahun 2023 di gedung DPRD, Senin (29/4/2024).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya dan dihadiri Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Sebelum rapat paripurna dimulai, pimpinan rapat meminta Sekretaris DPRD menyampaikan laporan kehadiran anggota DPRD Barito Utara. Berdasarkan ketentuan pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, maka rapat paripurna II telah memenuhi kuorum.

“Pada hari ini agenda kita adalah rapat paripurna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara tentang LKPJ Bupati Barito Utara tahun 2023,” kata Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya.

Selanjutnya pada kesempatan tersebut, Sekwan membacakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Barito Utara tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap LKPJ Bupati tahun 2023.

Rancangan keputusan DPRD Barito Utara tentang LKPJ Bupati Barito Utara tahun 2023 disetujui oleh anggota DPRD Barito Utara untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Barito Utara.

“Mengingat bahwa rancangan keputusan DPRD Barito Utara tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ disetujui bersama, maka rancangan keputusan DPRD Barito Utara ini kita tetapkan sebagai keputusan DPRD Barito Utara Nomor 1 tahun 2024 tentang rekomendasi DPRD Barito Utara terhadap LKPJ Bupati Barito Utara tahun anggaran 2023,” kata Sastra Jaya.

Keputusan DPRD Kabupaten Barito Utara tersebut ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati Barito Utara.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…