Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

SDA Harus Harus di Kelola Dengan Baik

By lintasne - Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:40 WIB | 425 Views

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara Hasrat Sag mengingatkan, bahwa pengelolaan sumber daya alam harus bijaksana. Ia mengatakan seperti lahan tambang merupakan SDA yang tidak dapat diperbarukan bila penambangan dilakukan secara tidak bijaksana, hanya menghasilkan keuntungan sesaat.

Namun berujung pada kerusakan lingkungan dan merugikan banyak pihak khususnya masyarakat disekitar lokasi tambang.

“Sudah saatnya kita melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan kelestarian fungsi ekosistem dan kehidupan sosial, budaya masyarakat tidak boleh dikorbankan demi mengejar pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Aspek lingkungan, sosial budaya dan ekonomi harus mendapat porsi yang seimbang dalam kita melaksanakan kegiatan pembangunan. “Dengan demikian berarti kita melaksanakan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengurangi memampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka,” ucap dia.

Tidak dipungkiri bahwa secara umum kegiatan pertambangan rakyat selama ini sedikit banyak telah memberikan kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Barito Utara. Baik dalam hal penyerapan tenaga kerja maupun menjamin suplei ketersediaan material bangunan berupa batu belah, pasir dan koral.

Namun disadari pula bahwa kegiatan tersebut mengandung resiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan dan harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Ia menambahkan, mencegah berlanjutnya pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan rakyat bisa dilakukan dengan memberikan pemahaman bagi pelakunya bahwa penting melaksanakan pertambangan rakyat yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Seluruh usaha atau kegiatan pertambangan rakyat dapat diselenggarakan berdasarkan perizinan yang sah, baik izin lingkungan maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR), seluruh usaha pertambangan rakyat melaksanakan kewajiban melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup serta meningkatnya penerimaan keuangan daerah yang berasal dari retribusi, pajak pertambangan rakyat adalah tujuan dari sosiaslisasi ini ke depan,” ucap dia. (Adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 23, 2025

Anggota DPRD Barito Utara Tegaskan Mekanisme Kompensasi Lahan oleh PT. Nusa Persada Resources Tidak Sesuai Hukum

Print 🖨Muara Teweh — Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat,…

Oct 15, 2025

Program MBG Dapur Ibu Hj Murni Perdana Dilaunching di MTsN Muara Teweh

Print 🖨Muara Teweh – Program makan bergizi yang disiapkan oleh…

Oct 15, 2025

Bupati Barito Utara Launching Program MBG: Dukung Peningkatan Kualitas SDM dan Penurunan Stunting

Print 🖨Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, secara…

Oct 15, 2025

PPJI Kalteng Luncurkan Program Pemenuhan Gizi untuk 3.500 Siswa di Barut

Print 🖨Muara Teweh – Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI) Kalimantan…

Oct 15, 2025

Usai Dilantik Bupati Barito Utara H Shalahuddin Resmi Tempati Rumah Jabatan

Print 🖨Muara Teweh – Lima hari setelah resmi dilantik sebagai…

Oct 14, 2025

Rayadi Ajak Warga Barut Kembali Bersatu Usai Pilkada

Print 🖨Muara Teweh – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik…