Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Pemkab Miliki Kewenangan Kelola Keuangan Daerah

By lintasne - Rabu, 12 Juli 2023 | 09:10 WIB | 309 Views

Muara Teweh – Dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah daerah diharuskan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Penetapan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah selaras dengan kebijakan fiskal nasional, kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini mengatakan UU nomor 1 tahun 2022 tersebut dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah.

“Termasuk mengurus penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini disela-sela menghadiri kegiatan uji publik (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di aula BappedaLitbang Muara Teweh, Rabu (12/7/2023) lalu.

Dirinya juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab barito Utara terkhusus pengelola pajak daerah dan retribusi daerah atas kerjasama dan kerja kerasnya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini.

Menurut Ketua DPRD, untuk meningkatkan PAD, perlu dilakukan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat dan memperhatikan potensi daerah yang ada di kabupaten Barito Utara.

Lebih lanjut Ketua DPRD kegiatan uji publik ini merupakan salah satu proses lanjutan dalam penyusunan peraturan daerah. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi, data, saran dan masukan baik dari masyarakat, stakeholders, perangkat daerah serta jaminan partisipasi publik dalam rangka pembentukan produk hukum daerah.

Melalui penyusunan rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat dikaji kembali potensi obyek pajak dan retribusi daerah lebih dalam, sehingga dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Barito Utara.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…