Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Pemerintah memiliki kewajiban untuk upayakan akses pendidikan bagi masyarakat

By lintasne - Rabu, 25 Januari 2023 | 10:42 WIB | 395 Views

Muara Teweh – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Kabupaten Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli mengatakan berkenaan dengan Raperda tentang Pemberian Beasiswa, dijelaskan bahwa bahwa berdasarkan Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, sehingga Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengupayakan akses pendidikan yang mudah bagi masyarakat untuk mengenyam pendidikan sesuai dengan jenjang maupun tingkatan pendidikan.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu urusan pemerintahan wajib yang mencakup pelayanan dasar pemerintah daerah adalah bidang pendidikan.

“Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (1) huruf c bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut Henny Rosgiaty Rusli, berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pendanaaan Pendidikan menyatakan bahwa :

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.

(2) Pemerintah berwenang memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa bagi peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya dan bagi peserta didik yang berprestasi.

“Untuk melaksanakan beberapa ketentuan tersebut diperlukan landasan hukum berupa regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk pemerataan Pendidikan dalam bentuk pemberian beasiswa,” jelasnya lagi.(Gep)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…