Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Taufik Nugraha : Tekankan pentingnya Memberikan Kepastian Status BagiTenaga non-ASN Yang Telah lama mengabdi.

By lintasne - Jumat, 2 Mei 2025 | 04:30 WIB | 401 Views

Muara Teweh – Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H Taufik Nugraha bersama Ketua Bapemperda Hj Sri Neni Trianawati melakukan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta terkait kebijakan tenaga kerja non-ASN di Kabupaten Barito Utara.

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara H Taufik Nugraha diterima Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta, Augustinus, ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana penerapan sistem outsourcing untuk tenaga kerja non-ASN, yang akan dikelola oleh pihak ketiga. Sebelum implementasi, pemerintah daerah berencana menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum kebijakan tersebut.

Taufik Nugraha menekankan pentingnya memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

Ia juga mengusulkan penghentian penerimaan tenaga honorer baru guna mencegah penumpukan masalah serupa di masa depan.

Selain itu, ia juga menekankan perlunya evaluasi terhadap data honorer untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan perhatian yang sesuai dengan kontribusi mereka.

Sebelumnya, Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, juga telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencari solusi terkait penanganan tenaga honorer non-ASN.

Dengan adanya berbagai langkah koordinasi dan konsultasi ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan tepat untuk tenaga honorer non-ASN di Kabupaten Barito Utara.

Meskipun tidak ada kutipan langsung dari Khoirudin dalam sumber yang tersedia, pertemuan ini menunjukkan adanya kolaborasi antar DPRD dari dua provinsi untuk mencari solusi terbaik terkait tenaga kerja non-ASN.

Konsultasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer non-ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…