Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Fraksi ARKS DPRD Ajukan 5 Pertanyakan Terkait Raperda Pengelolaan Sampah

By lintasne - Selasa, 4 Juni 2024 | 09:38 WIB | 396 Views

Muara Teweh – Fraksi Gabungan Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS) DPRD Kabupate Barito Utara pada rapat peripurna penyampaian pemandangan umum fraksi, mengajukan 5 (buah) pertanyaan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan persamapahan di daerah setempat.

Juru bicara Fraksi ARKS, Hasrat menyampaikan setelah mencermati pidato pengantar Bupati atas pengajuan Raperda tentang Pengelolaan sampah Daerah Kabupaten Barito Utara tentunya Fraksi ARKS menyambut baik dan mengapresiasi atas upaya tersebut.

Mengingat kata Hasrat sampah saat ini tentunya baik yang dihasilkan oleh rumah tangga, industry rumahan maupun perdagangan volumenya meningkat setiap hari dan tahunnya. Maka dari itu, dipandang perlu mengatur mengenai pengelolaannya, agar tidak menjadi bencana bagi lingkungan perumahan dan juga perkotaan.

“Sejalan dengan itu Fraksi kami perlu menekankan kesiapan Pemerintah Daerah melalui OPDnya untuk pengelolaan sampah tersebut baik dari sektor hulu sampai dengan sektor hilir, sehingga hendaknya dapat terkelola dengan baik dan bahkan jangan sampai pada hal itu saja, kalaa bisa sampai mendatangkan nilai ekonomi juga pada sektor sampah tersebut sehingga bisa menjadi sumber PAD tambahan daerah dan juga peluang usaha pada masyarakat maupun lingkungan,” kata dia.

Pada kesempatan itu juga Fraksi Gabungan Amanat Rakyat Karya Sejahtera mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, pertama, terkait dengan hak dan kewajiban pada larangan pembuangan sampah sembarangan baik di lingkungan atau di sungai dan anak sungai, apakah sudah ada sosialisasi dan kemitraan pada masayarakat percontohan peduli sampah sejauh ini ?

Kedua, terkait lokasi tanah tempat penampungan sampah sementara (TPPS) apakah sudah berizin dan mendapat persetujuan dilingkungan masyarakat selain pada tanah milik pemerintah daerah ?

Ketiga, apakah sejauh ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah ada melakukan maping area sesau lokasi dan analisa lingkungan untuk tempat penampungan sementara sampahnya ?

Keempat, terkait dengan insentif yang dimaksud kemana saja nanti akan dilakukan oleh OPD dan kepada pihak siapa saja serta berupa apa tersebut ?

Keilma, terkait penerapan teknologi, apakah ada pembaruan atau rujukan yang akan di ikuti oleh Pemkab Barito Utara dan apa saja teknologi yang dimaksud ?

“Kami dari Fraksi Gabungan Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS) mohon penjelasan atas poertanyannya yang disampaikan,” kata Hasrat.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…