Anggota yang baru Dilantik di Harapkan Mampu Melaksanakan Tri Fungsi DPRD

By lintasne - Senin, 19 Agustus 2024 | 08:58 WIB | 395 Views

Muara Teweh – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini mengatakan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD pada hari ini adalah prosesi terakhir dari berbagai tahapan rekruitmen anggota DPRD, dan merupakan awal untuk melaksanakan pengabdian dan amanah dari konstituen kita dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

“Saya yakin rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan 2024-2029 yang baru saja mengucapkan Sumpah/Janji, cakap dan mampu melaksanakan Tri Fungsi DPRD yang terdiri dari Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan, serta mampu menjawab tantangan 5 (lima) tahun kedepan,” kata Ketua Sementara DPRD H Mery Rukaini.

Dikatakannya, bahwa ada 2 (dua) agenda Pemerintah Daerah dan DPRD yang sangat krusial dan urgen yaitu Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Dikatakannya berkaitan dengan hal tersebut dirinya meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kabupaten Barito Utara dapat bersinergi dalam melakukan percepatan pembahasan Raperda tersebut.

Mengacu pada Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berbunyi :

Pemimpin Sementara DPRD bertugas : Memimpin Rapat DPRD, Memfasilitasi Pembentukan Fraksi, Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan Memproses Penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

“Khusus Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang mengacu pada PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, telah dibahas oleh Anggota DPRD Masa Jabatan 2019-2024 serta telah ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 2 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD,” kata Hj Mery Rukaini.

Dan kata dia berdasarkan pasal 34 ayat (3) PP nomor 12 Tahun 2018 tersebut ada beberapa hal yang menjadi prioritas Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara antara lain yaitu memimpin rapat penjadwalan kegiatan DPRD dan rapat-rapat lainnya. Memfasilitasi Pembentukan fraksi-fraksi DPRD. Percepatan Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Dan memproses usul penetapan pimpinan DPRD Definitif.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sep 16, 2024

Harapkan Perusahaan Berdayakan Warga Lokal

MUARA TEWEH – Seperti diketahui bahwa kabupaten Barito Utara (Barut)…

Sep 14, 2024

Suksesnya Turnamen Bola Voli Piala Pj Bupati Cup I Mencerminkan Dedikasi Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis dalam…

Sep 14, 2024

Pemdes Harus Kreatif Dalam Kembangkan Desa

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, H Benny Siswanto…

Sep 13, 2024

Tingkatkan Sumber PAD Mikro dan Menengah

Muara Teweh – Saat ini di Kalimantan sektor pertambangan dan…

Sep 13, 2024

Para Pengrajin di Barito Utara Perlu Perhatian Pemerintah Daerah

MUARA TEWEH – Kabupaten Barito Utara selama ini belum ada…

Sep 12, 2024

Drs.Muhlis : Capaian Kinerja Mencerminkan Dedikasi Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Pj.Bupati Barito Utara Drs.Muhlis didampingi Pj.Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah…