Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Anggota DPRD Dukung Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Program Presiden RI

By lintasne - Jumat, 2 Mei 2025 | 04:43 WIB | 396 Views

Muara Teweh – Sebelumnya Wakil Ketua II DPRD Barito Utara mendukung dan mengapresiasi pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang merupakan program strategis dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dukungan pembentukan koperasi ini juga datang dari Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara lainnya yaitu, Patih Herman AB. Dimana ia menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang merupakan program strategis dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Menurut Athink panggilan akrab Patih Herman AB, pembentukan koperasi ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya di tingkat desa.

Patih Herman AB mengungkapkan bahwa langkah Pemkab Barito Utara yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 518/343/Disnakertranskop-UKM/IV/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan perekonomian di wilayah pedesaan dan mengurangi kesenjangan sosial.

“Kami di DPRD Barito Utara sangat mengapresiasi kebijakan ini dan siap mendukungnya, baik dari sisi regulasi, penganggaran, maupun pembinaan. Program ini sangat penting untuk memajukan ekonomi desa dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal,” ujar Patih Herman AB, Jumat (2/5/2024).

Politisi Partai Demokrat ini juga berharap agar seluruh desa dan kelurahan di Barito Utara dapat berperan aktif dalam program koperasi tersebut. Ia meyakini bahwa dengan pengelolaan yang tepat, koperasi ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan berkontribusi besar dalam pengentasan kemiskinan.

“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini adalah upaya nyata untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa. Kami berharap koperasi ini dapat tumbuh dan berkembang menjadi pendorong utama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambah Patih.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Barito Utara ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas Kabinet pada 3 Maret 2025.

Program ini juga didukung oleh RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029, serta melibatkan kementerian terkait untuk pengawasan dan evaluasi berkelanjutan. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dijadwalkan berlangsung dari Maret hingga Juni 2025.

DPRD Barito Utara optimis bahwa melalui koperasi-koperasi ini, perekonomian pedesaan akan semakin maju, dan tujuan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan di daerah dapat tercapai dengan lebih efektif.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…