Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Tim Panitia Ajudikasi SHAT PTSL 2025 di Lantik

By lintasne - Kamis, 9 Januari 2025 | 06:04 WIB | 393 Views

Muara Teweh – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara menggelar acara pengambilan sumpah jabatan tim panitia ajudikasi untuk kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, pada Kamis (9/1/2025).

Primanda Jayadi menyampaikan bahwa Panitia Ajudikasi PTSL memiliki peran strategis dalam memastikan legalitas dan keabsahan hak atas tanah masyarakat.

“Tim ajudikasi pertanahan bertugas mencari kebenaran formal atas bukti kepemilikan tanah dan meneliti data yuridis awal yang dimiliki pemegang hak. Tugas ini sangat penting untuk memastikan setiap bidang tanah yang didaftarkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Primanda.

Panitia Ajudikasi PTSL dibentuk oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan anggota yang terdiri dari pegawai BPN dan kepala desa atau kelurahan setempat yang menjadi lokasi pelaksanaan program PTSL. Pada tahun ini, target pensertipikatan mencakup 500 bidang tanah yang tersebar di tiga kelurahan:
200 bidang tanah di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
200 bidang tanah di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
100 bidang tanah di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

Kegiatan SHAT PTSL 2025 merupakan lanjutan dari proses pembuatan peta foto menggunakan drone yang telah dilaksanakan pada tahun 2024.

Menurut dia dalam program ini, Kantor Pertanahan juga akan menerapkan perubahan signifikan, yaitu mengganti sertipikat tanah analog dengan sertipikat elektronik.

“Mulai tahun 2025, semua bentuk sertipikat tanah akan berbentuk elektronik. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mendukung digitalisasi layanan pertanahan yang lebih efisien dan transparan,” tambah Primanda.

Primanda berharap, dengan pelantikan tim ajudikasi ini, proses sertipikasi tanah dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di wilayah Barito Utara.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara BPN dan perangkat desa/kelurahan yang terus mendukung keberhasilan program PTSL.

“Melalui kerja keras dan dedikasi bersama, kita tidak hanya memastikan legalitas kepemilikan tanah tetapi juga mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Barito Utara,” pungkasnya.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…