Muara Teweh – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara (Disperindag), Drs H Hajrannor menjelaskan bahwa tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Barito Utara sudah terbentuk sejak tahun 2022 lalu.
“Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Barito Utara terbentuk sejak tahun 2022 lalu,” kata Kadisdagrin Barito Utara H Hajrannor.
Dikatakanya, P3DN atau Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri merupakan upaya pemerintah dalam mendorong masyarakat agar lebih menggunakan prodk dalam negeri dibandingkan produk inpor.
“Jika melihat apa yang tertuang dari peraturan, mengenai penggunaan produk dalam begeri ini sudah sejak 2014, namun kewajiban terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih diketatkan lagi sejak pelaksanaan Bisnis Making di Bali pada Maret 2022 lalu,” kata Hajrannor.
Kegiatan sosialisasi ini kata Hajran, seharusnya sejak tahun 2022 lalu, namun terkait banyak hal maka baru bisa dilaksanakan pada hari ini di gedung balai Antang Muara Teweh.
Dijelaskan Hajran, yang harus dilakukan pemerintah daerah saat ini yaitu merencakan alokasi dana dan merelisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan produk dalam negeri. Rencanakan dan alokasikan serta realisasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja untuk pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan produk dalam negeri.
“Menggunakan produk dalam negeri memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen atau 40 persen yang terdiri dari nilai TKDN 15 persen dan BMP 40 persen. Alihkan proses pengadaan barang/jasa yang secara manual ke pengadaan secara elektronik pada tahun 2023,” kata dia.
Dalam kegiatan sosialiasi tersebut diikuti peserta sebanyak 150 orang terdiri dari dua orang per instansi, satu orang pejabat satu orang operator berasal dari OPD serta diikuti Camat se Kabupaten Barito Utara.(Gep)