Muara Teweh, 9 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus melakukan modernisasi mekanisme pengaduan publik melalui pemanfaatan sistem nasional SP4N LAPOR!. Pemerintah daerah menilai bahwa pelayanan publik yang baik harus disertai ruang aduan yang jelas, mudah, dan dapat diakses semua warga tanpa hambatan.
Kepala Dinas Kominfosandi Barito Utara, H. Mochammad Ikhsan, menjelaskan bahwa SP4N LAPOR! telah dirancang untuk menjamin kerahasiaan pelapor sekaligus memastikan setiap aduan disampaikan langsung kepada instansi yang berwenang. Mekanisme ini dinilai jauh lebih efektif dibanding sistem pelaporan manual.
Menurut Ikhsan, pemerintah daerah ingin mendorong budaya baru di masyarakat, yaitu kebiasaan melapor jika menemukan pelayanan yang kurang optimal. Ia mengatakan bahwa laporan masyarakat merupakan bahan evaluasi paling nyata dalam memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Tidak ada laporan yang akan dibiarkan, karena sistem Tracking ID memungkinkan pelapor mengetahui perkembangan penanganannya secara langsung.
Pemerintah daerah juga memperluas kanal sosialisasi SP4N LAPOR!. Media sosial, publikasi luar ruang, hingga QR Code di kantor-kantor instansi pemerintah kini dimanfaatkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan tersebut.
Ikhsan menilai bahwa SP4N LAPOR! bukan semata-mata tempat menyampaikan keluhan, tetapi juga ruang komunikasi aktif antara pemerintah dan masyarakat. Banyak laporan yang justru berisi masukan konstruktif mengenai perbaikan pelayanan.
Masyarakat Barito Utara diharapkan semakin aktif dan tidak ragu menyampaikan pendapat mereka. Pemerintah meyakini bahwa semakin banyak laporan dan masukan, semakin cepat pelayanan publik di daerah tersebut dapat berkembang.
Didorong nilai-nilai BerAKHLAK, Pemkab Barito Utara berkomitmen menjadikan SP4N LAPOR! sebagai komponen utama dalam reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan kepada warga.(Adi)