Muara Teweh, 28 November 2025 — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan Propemperda Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna VI masa sidang I yang digelar di Gedung DPRD.
Propemperda tersebut memuat 25 judul peraturan daerah hasil pembahasan tanggal 21 November 2025. Judul-judul ini diprioritaskan untuk dibahas dan disahkan pada tahun mendatang.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan bahwa regulasi harus hadir sebagai solusi, bukan beban bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap perda harus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan perda memerlukan pendekatan sistematis dan harus diselaraskan dengan aturan nasional. Peraturan yang tidak sesuai hierarki perundang-undangan dapat membingungkan masyarakat.
Propemperda menurutnya menjadi alat penting untuk menjaga agar proses legislasi terarah. Program ini memastikan pembentukan regulasi tetap fokus pada isu prioritas daerah.
Bupati berharap perangkat daerah melakukan kajian mendalam sebelum mengusulkan rancangan perda. Kualitas regulasi akan menentukan keberhasilan implementasinya.
Rapat paripurna dihadiri Forkopimda, Wakil Bupati, dan pimpinan perangkat daerah, menunjukkan bahwa agenda ini merupakan kepentingan bersama.
Dengan disahkannya Propemperda 2026, Kabupaten Barito Utara siap memasuki fase legislasi yang lebih terencana, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat.(Adi)