Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Pj Sekda Barito Utara Serahkan LKPD 2023 Unaudited kepada BPK RI Kalteng

By lintasne - Jumat, 3 Mei 2024 | 02:52 WIB | 398 Views

Palangkaraya – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Drs Jufriansyah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah, di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Jumat (3/5/2024).

Penyerahan LKPD Unaudited tahun anggaran 2023 tersebut sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Pj Sekda Jufriansyah dalam penyerahan LKPD Barito Utara didampingi Inspektur Barito Utara, Kadis PUPR, Kadis Kesehatan, Direktur RSUD Muara Teweh, Plt Kaban BPKA, Perwakilan Dinas Pendidikan Barito Utara.

Pj Sekda Jufriansyah mengatakan penyerahan (LKPD) tahun anggaran 2023 agar selanjutnya dapat segera dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap, kita dapat mempertahankan Opini yang ke 10 kalinya sebagai motivasi untuk selalu melakukan peningkatan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” kata Jufriansyah.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah M Ali Asyhar berharap pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan baik, seperti kemudahan komunikasi dari para kepala daerah serta seluruh jajarannya untuk memberikan data dan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

“Supaya pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugas pemeriksaan dengan baik dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi dan profesionalisme,” kata dia.

Dikatakannya, dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD ini, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD Unaudited tahun anggaran 2023.

“Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD,” kata M Ali Asyhar.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…