Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Pj Kades Mempunyai Tugas dan Fungsi yang sama dengan Kades

By lintasne - Selasa, 4 Juni 2024 | 09:59 WIB | 427 Views

Muara Teweh – Pj Buapti Barito Utara Drs Muhlis mengatakan bahwa penjabat Kepala Desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa.

“Penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Pj Bupati Muhlis usai melantik dan mengambil sumpah janji Pj Kads Muara Wakat Kecamatan Teweh Timur, Selasa (4/6/2024).

Pj Bupati juga meminta agar jalan kerja sama dan hubungan baik dengan BPD, Lembaga Desa, organisasi kemasyarakatan desa serta instansi terkait dan berwenang, harus tetap dijalin, diperbaiki dan dibina.

“Keberhasilan dan kesuksesan yang telah dicapai oleh desa agar tetap dilaksanakan dan dipertahankan, demikian juga terhadap berbagai kekurangan yang ada untuk dapat terus disempurnakan agar menjadi lebih baik lagi,” kata dia lagi.

Muhlis juga meminta kepada penjabat Kepala Desa Muara Wakat, juga harus dapat meletakan dasar yang baik untuk Kepala Desa Antar Waktu Terpilih nantinya bagi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Muara Wakat.

“Saya meminta Penjabat Kepala Desa Muara Wakat Sefendi yang dilantik hari ini bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Muara Wakat, agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui musyawarah desa,” kata Muhlis.

Dan katanya dalam melaksanakannya dengan tetap memperhatikan aturan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu dan juga dalam Peraturan Bupati Barito Utara nomor 21 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.

“Saya berharap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur dapat berjalan dengan sukses, lancar dan aman sampai dengan terpilih dan dilantiknya kepala desa antar waktu terpilih nantinya,” imbuhnya.

Pj Bupati juga meminta kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara dan Penjabat Camat Teweh Timur agar senantiasa memberikan dukungan dan bimbingan kepada penjabat Kepala Desa Muara Wakat yang baru dilantik dan diambil sumpah/janji hari ini, khususnya saat menghadapi kendala atau permasalahan yang ada.

“Dan kepada Pemerintah Desa, BPD Desa Muara Wakat, Camat beserta jajaran Kecamatan Teweh Timur, Kepala Dinas Sosial PMD beserta jajarannya, juga kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, juga saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sukses,” pungklasnya.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…