Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Pj Bupati Sampaikan Pidato Pengantar Terhadap Dua Raperda

By lintasne - Selasa, 24 Oktober 2023 | 11:02 WIB | 305 Views

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis sampaikan pidato pengantar dalam rangka penyampaian Raperda Kabupaten Barito Utara tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Barito Utara dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Penyampaian pidato pengantar bupati Barito Utara terhadap dua Raperda tersebut disampaikan Pj Bupati pada rapat Paripurna I masa sidang I DPRD tahun 2023, Selasa (24/10/2023).

“Penyampaian Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD ini, merupakan implementasi UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD,” kata Pj Bupati, Drs Muhlis, Selasa (24/10/2023).

Dikatakannya, pengajuan Raperda tersebut merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

Lebih lanjut Pj Bupati, pembentukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.

“Secara khusus kita berharap bahwa Raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Terkait dengan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara, dapat dijelaskan bahwa perangkat daerah Kabupaten Barito Utara telah dibentuk dengan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara.

Dimana kata Muhlis yang telah beberapakali diubah terakhir dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara.

Perubahan Perda perangkat daerah kali ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional, yang mengamanatkan agar Badan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasioanal.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…