Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Pj Bupati Lantik Pj Sekda Barito Utara Jufriansyah

By lintasne - Jumat, 24 November 2023 | 07:24 WIB | 407 Views

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) pada tahun 2023 ini telah beberapa kali melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan di lingkungan Pemkab setempat.

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakakn pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan kali ini tidak lain adalah untuk melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara (Pj Sekda Barut).

“Hal ini dikarenakan pada saat ini saya sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Definitif telah diangkat dan dilantik sebagai Penjabat Bupati Barito Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-3929 tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Muhlis usai melantik Pj Sekda Jufriansyah, Jumat (24/11/2023).

Dikatakan Muhlis keputusan Mendagri tersebut, menyebutkan bahwa selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati untuk sementara melepaskan jabatan sebagai Sekretaris Daerah dan menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah.

Dikatakannya, sebagai pedoman dalam melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara ini, kami mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Dimana kata dia pada PP Nomor 3 tahun 2018 tersebut yang menegaskan bahwa Bupati/Wali Kota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah.

Kemudian, Bupati/Wali Kota menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan keputusan Bupati/Wali kota. Penjabat Sekretaris Daerah dilantik oleh Pejabat pembina kepegawaian.

“Berpedoman pada ketentuan tersebut, untuk itu pada hari ini dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara,” kata Muhlis.

Muhlis juga menyampaikan bahwa tugas dan kewenangan Penjabat Sekretaris Daerah adalah sama dengan tugas dan kewenangan pejabat Sekretaris Daerah Definitif, karena Penjabat Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.

“Saya ucapkan selamat bertugas kepada saudara Drs Jufriansyah, M.AP yang telah dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, saya percaya bahwa saudara dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…