Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Pj Bupati Barut Lantik dan Ambil Sumpah Janji Pj Kepala Desa Muara Wakat

By lintasne - Selasa, 4 Juni 2024 | 09:57 WIB | 444 Views

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Penjabat Kepala Desa Muara Wakat Kecamatan Teweh Timur, Sefendi S.Sos, Selasa (4/6/2024).

Pelatikan Pj Kedes Muara Wakat dihadiri unsur FKPD, Wakil Ketua II DPRD Provinsi kalteng, H Jimmy Carter, Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, anggota DPRD Rujana Anggraini, kepala perangkat daerah, Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Barito Utara Akhmad Gunadi, dan undangan lainnya.

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan untuk menjadi seorang Kepala Desa, haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Peraturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi atau menjegal seseorang untuk menjadi kepala desa, tetapi sudah dipikirkan, dipelajari, dirumuskan dan dipertimbangkan secara matang sebagai ketentuan yang ideal bagi seorang kepala desa dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa,” kata Pj Bupati usai melantik Pj Kepala Desa Muara Wakat, di aula Kecamatan Teweh Timur, Selasa (4/6/2024).

Dikatakannya, berbagai peraturan, tata kerja, tata kelola keuangan, dan prosedural lainnya juga dibuat dengan tujuan untuk membantu dan mempermudah seorang kepala desa dan pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan untuk menghindari kesalahan serta penyelewengan yang mungkin saya terjadi.

Lebih lanjut Pj Bupati Muhlis, Pemkab Barito Utara, dengan mengacu dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagaimana wewenangnya, terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala desa dan pemerintahan desa.

“Bagi kepala desa dan pemerintahan desa yang baik dan berprestasi, tentu akan mendapatkan apresiasi dan penghargaan. Sebaliknya apabila melanggar dan tidak memenuhi atau mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan pembinaan hingga ke tahap penindakan,” tegas Muhlis.

Menurut Muhlis tingkat penindakan tersebut dapat saja sampai ke tahap pemberhentian kepala desa dengan pertimbangan dan dasar-dasar hukum sebagaimana termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberhentian kepala desa tersebut tentu saja akan berakibat terjadinya kekosongan jabatan dan dapat mengganggu kesinambungan roda pemerintahan di desa. Oleh sebab itu, maka dilakukan pengangkatan penjabat kepala desa yang diangkat dari PNS pemerintah daerah sampai dilantiknya kepala desa antar waktu hasil musyawarah desa,” kata Muhlis lagi.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…