Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Pemkab Barito Utara Gelar FGD Pembahasan Delineasi Wilayah Perencanaan dan Penjaringan

By lintasne - Kamis, 15 Agustus 2024 | 01:28 WIB | 412 Views

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di aula Senyiur Hotel, Kamis (15/8/2024).

Dalam arapat tersebut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Supervisi dan Tim Penyusun RDTR di Kabupaten Barito Utara dan undangan lainnya.

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Kepala Dinas PUPR Barito Utara M Iman Topik mengatakan melalui acara ini, diharapkan agar kita senantiasa memiliki semangat akan kesadaran dan kepedulian dalam urusan penyelenggaraan penataan ruang di daerah sekaligus untuk memastikan terlaksananya perencanaan tata ruang secara terpadu dan menyeluruh.

Dikatakannya, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha maka diperlukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Penyusunan RDTR merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disusun sebelumnya oleh daerah masing-masing. Selanjutnya RDTR dapat dijadikan dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang,” kata Pj Bupati melalui Kadis PUPR, M Iman Topik.

Menurutnya, sebagaimana disebutkan dalam pasal 54-59 dalam Perppu nomor 2 tahun 2022, bahwa dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus diintegrasikan dalam bentuk digital ke dalam Online Single Submission (OSS).

“Dengan terintegrasinya dalam sistem OSS ini maka dapat mempermudah proses perizinan kegiatan usaha melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kadis PUPR mengatakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara tahun 2019–2039.

Hal ini kata Iman Topik sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda, Pemerintah Kabupaten Barito Utara ditargetkan untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebanyak 9 (sembilan) produk yang tersebar pada masing-masing Kecamatan di Kabupaten Barito Utara

“Pada saat ini penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah ditetapkan sebanyak 1 produk yang diatur dalam Perbup nomor 49 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Muara Teweh tahun 2022–2042,” kata dia.

Dikatakannya, kawasan perkotaan Muara Teweh berada di Kecamatan Teweh Tengah, dengan demikian masih terdapat 8 produk RDTR yang belum ditetapkan sebagaimana diamanatkan dalam RTRW Kabupaten Barito Utara.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…