Muara Teweh, – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) menegaskan komitmennya dalam reformasi birokrasi dan pelayanan publik dengan mendelegasikan kewenangan penuh perizinan kepada satu pintu. Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024.
Perbup tersebut mengatur Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barut.
Kepastian Hukum dan Layanan Cepat
Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, didampingi Kabid Perizinan, Zoelkaida Isnaini, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah wujud komitmen Pemda dalam mempercepat layanan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pendelegasian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Jufriansyah, Kamis (2/10/2025).
Jufriansyah menjelaskan, Perbup No. 20 Tahun 2024 ini secara langsung menggantikan Perbup No. 43 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak relevan. Perubahan regulasi ini dilakukan guna menyesuaikan dengan perkembangan aturan nasional, terutama pasca terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Mencakup Seluruh Sektor Prioritas
Kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), baik yang bersifat utama maupun penunjang usaha. Kebijakan ini juga mencakup perizinan dan nonperizinan di berbagai sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten.
Sektor yang termasuk dalam delegasi kewenangan:
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Meliputi sektor perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, dan lainnya.
- Perizinan Penunjang Usaha: Meliputi sektor kelautan, energi, pekerjaan umum, dan lainnya.
- Nonperizinan: Meliputi bentuk persetujuan administratif seperti rekomendasi, penunjukan, pengesahan, registrasi, dan surat keterangan di sektor sosial, pendidikan, dan lingkungan hidup.
“Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan dari semua perangkat daerah dan sinergi antarsektor sangat kami harapkan untuk menyukseskan pelaksanaan peraturan ini,” tambah Jufriansyah.
Penerapan Perbup ini diharapkan mampu mendorong iklim investasi daerah yang lebih kondusif, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, dan secara langsung mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Barito Utara. (Adi)