Muara Teweh, November 2025 — Pemkab Barito Utara menetapkan kebijakan baru mengenai pelaksanaan salat berjamaah pada jam kerja. Edaran ini ditandatangani Bupati H Shalahuddin dan berlaku untuk seluruh perangkat daerah.
Edaran tersebut menegaskan bahwa waktu kerja harus menyesuaikan jadwal salat. Pegawai muslim diminta menghentikan aktivitas kedinasan saat azan berkumandang.
Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan salat tepat waktu akan memperkuat karakter religius pegawai. Pemerintah ingin meningkatkan kualitas akhlak aparatur.
Kantor yang jauh dari masjid diarahkan menyediakan fasilitas ibadah seperti musala. Fasilitas ini mendukung pegawai agar dapat beribadah tanpa hambatan.
Walaupun pegawai beribadah, pelayanan publik tetap harus berjalan. Unit pelayanan diminta melakukan penyesuaian agar masyarakat tidak dirugikan.
Bupati berharap ASN melaksanakan edaran ini dengan penuh kesadaran. Ia menilai ibadah dapat meningkatkan kualitas moral dan disiplin.
Edaran tersebut ditembuskan kepada semua lembaga pemerintah daerah untuk memastikan koordinasi.(Adi)