Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

PA Muara Teweh dan Disdalduk KB P3A Barut Tandatangani MoU

By lintasne - Jumat, 7 Maret 2025 | 07:38 WIB | 372 Views

Muara Teweh – Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB-P3A) Kabupaten Barito Utara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemberian layanan pendampingan psikologis trauma healing bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin. Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula PA Muara Teweh pada Jumat (7/3/2025).

Kepala Disdalduk KB-P3A Kabupaten Barito Utara, Silas Patiung, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan dan dukungan psikologis bagi masyarakat yang mengalami kekerasan maupun permasalahan terkait perkawinan.

“Melalui MoU ini, kami berharap korban KDRT yang mencari keadilan di Pengadilan Agama dapat memperoleh pendampingan psikologis yang memadai. Begitu pula dengan pemohon dispensasi kawin, mereka akan mendapatkan konseling yang bertujuan memberikan pemahaman serta pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan besar dalam hidup mereka,” ujar Silas Patiung, usai penandatanganan MoU, Jumat.

Sementara itu, Ketua PA Muara Teweh, Muliadi Lcm, MHi menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menekankan bahwa layanan pendampingan psikologis dan konseling ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para pihak yang berperkara di PA Muara Teweh.

“Kami menyadari bahwa proses hukum, terutama dalam kasus KDRT dan dispensasi kawin, sering kali menimbulkan tekanan psikologis. Dengan adanya pendampingan dan konseling ini, kami berharap masyarakat yang berperkara bisa merasa lebih didukung dan mendapat solusi terbaik,” ungkap Muliadi.

Kerjasama ini kata dia diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan di PA Muara Teweh, khususnya dalam hal perlindungan perempuan dan anak, serta memberikan keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan bagi masyarakat Barito Utara.

Dimana sebelumnya penandatangan MoU juga dilaksanakan antara Pengadilan Agama Muara Teweh dengan RSUD Muara Teweh terkait layanan trauma healing bagi korban KDRT.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…