Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

KPU Barito Utara Tunggu Surat Dinas dari KPU RI untuk Mulai Tahapan PSU Pilkada

By lintasne - Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:25 WIB | 465 Views

Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menyatakan belum dapat memulai tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, karena masih menunggu surat dinas resmi dari KPU RI.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rapat KPU Barito Utara, Sabtu (24/5/2025).

Dalam rapat tersebut Ketua KPU didampingi empat komisioner lainnya yaitu Herman Rasidi (Divisi Hukum dan Pengawasan), Lutfia Rahman (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Paisal Rahman (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), serta Roya Izmi Fitrianti (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM).

β€œKami belum bisa menyampaikan jadwal dan tahapan PSU secara terbuka karena KPU Barito Utara hanya sebagai pelaksana. Hingga saat ini, kami masih menunggu surat dinas dari KPU RI,” ujar Siska.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI. Jika tidak ada perubahan, salah satu komisioner KPU RI yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dijadwalkan akan hadir di Muara Teweh pada Minggu (25/5/2025) untuk membahas lanjutan tahapan PSU.

Siska juga memaparkan poin-poin penting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Rabu (14/5/2025), di antaranya pembatalan dua keputusan KPU Barito Utara serta diskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (GOGO-HELO), Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (AGI-SAJA).

Kedua paslon didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang. β€œIni menjadi sejarah baru, karena baru pertama kali MK mendiskualifikasi dua pasangan calon sekaligus dalam satu daerah. Keputusan MK juga memerintahkan PSU digelar secara menyeluruh di 270 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Barito Utara,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan PSU nanti, pasangan calon yang akan maju dapat diganti, namun partai politik atau koalisi pengusung harus tetap sama seperti saat Pilkada 27 November 2024.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa data pemilih seperti DPT, DPTb, dan DPK juga tetap mengacu pada data Pilkada sebelumnya.

Sesuai dengan ketentuan MK, PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan, yang berarti batas waktu pelaksanaan jatuh pada 13 Agustus 2025.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dec 17, 2025

Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Kawasan Strategis Muara Teweh Baru

Print πŸ–¨Β  Β  Muara Teweh – Bupati Barito Utara H….

Dec 16, 2025

Bupati Hadiri Pertemuan SISKA di Palangkaraya:Barut Siap Jadi Penyangga Daging untuk Program MBG

Print πŸ–¨Β  Β  Muara Teweh – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito…

Dec 16, 2025

Bupati Shalahuddin Hadiri Hari Bhakti PU ke 80, Tegaskan Komitmen Infrastruktur Merata di Barut

Print πŸ–¨Β  Β  Muara Teweh – Peringatan Hari Bhakti Pekerjaan…

Dec 16, 2025

Melalui Wakil Bupati, Bupati Lepas 100 Jemaah Umroh dan Titip Doa untuk Daerah

Print πŸ–¨Β  Β  Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara…

Dec 15, 2025

100 Hari Kerja, Bupati Salurkan Laptop dan SIP Pintar Optimal untuk Pelajar Muara Teweh

Print πŸ–¨Β  Β  Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…

Dec 14, 2025

Pemkab Barito Utara Ajak IKBT Jaga Kedamaian dan Dukung Pembangunan Daerah

Print πŸ–¨Β  Β  Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…