Muara Teweh, 1 Desember 2025 – Kegiatan Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan RPPLH Kabupaten Barito Utara kembali menegaskan pentingnya perencanaan berbasis data ilmiah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini diungkapkan Plt Kepala DLH Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati, di Aula Setda Lantai I.
Dwi Agus menyampaikan bahwa penyusunan RPPLH dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan inventarisasi lingkungan, penetapan ekoregion, serta pengelolaan ruang berdasarkan daya dukung dan daya tampung.
Dokumen RPPLH akan berfungsi sebagai referensi strategis bagi penyusunan kebijakan pembangunan daerah dengan rentang waktu 30 tahun, sehingga semua rencana pembangunan harus berdasarkan kajian ilmiah dan bukan hanya pertimbangan ekonomi jangka pendek.
RPPLH berisi data penting terkait kondisi lingkungan, potensi sumber daya alam, tingkat tekanan lingkungan, serta wilayah-wilayah yang rentan bencana. Data tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menyusun langkah mitigasi dan rehabilitasi.
Selain itu, RPPLH juga merumuskan kebijakan pengendalian pencemaran, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta pengelolaan ruang berbasis kapasitas lingkungan. Dokumen ini juga wajib terintegrasi dengan RPJMD, RPJPD, RTRW, RDTR, dan KLHS.
Dwi Agus berharap agar Konsultasi Publik II dapat menjadi forum yang produktif untuk mengumpulkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Keterlibatan publik dinilai sangat penting agar dokumen memiliki legitimasi dan manfaat luas.
Setelah konsultasi ini, dokumen RPPLH akan diverifikasi DLH Provinsi Kalimantan Tengah sebelum diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna mendapatkan Surat Persetujuan Substansi untuk penetapan Peraturan Daerah.
“Perencanaan berbasis data akan membawa masa depan lingkungan Barito Utara yang lebih aman dan berkelanjutan,” tutupnya.(Adi)