Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Kantor Pertanahan Barut Sosialisasi Penerbitan Dokumen Elektronik

By lintasne - Rabu, 21 Agustus 2024 | 12:43 WIB | 446 Views

Muara Teweh – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara (Barut) melaksanakan kegiatan tahapan sosialisasi Penerbitan Dokumen Elektronik yang dilaksanakan di aula Setda lantai I, Rabu (21/8/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Barito Utara H Yaser Arapat, Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi, mewakili unsur FKPD, kepala perangkat daerah, pimpinan Bank, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPTA), Camat se Barito Utara, Lurah Lanjas, Lurah Melayu, Lurah Jingah, Lurah Jambu, Kepala Desa Hajak, Kepala Desa Pendreh, Kepala Desa Trinsing dan Kepala Desa Trahean serta undangan lainnya.

Kegiatan tersebut di buka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah Ibu Dr. Ir Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph, MM melalui zoom meeting yang diikuti kabupaten/kota se Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara daring.

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk melakukan alih media dari Sertipikat Tanah menjadi Sertipikat Elektronik.

Adapun inovasi layanan pertanahan elektronik yaitu pertama kebal/resilent, layanan elektronik meningkatkan keamanan output layanan darikejahatan pemalsuan dokumen, tahan terhadap pandemi, kebakaran, banjir, dan bencana alam lainnya.

Kedua, transparansi layanan, memberikan akses yang luas pada masyarakat terhadap standar pelayanan secara transparan. Ketiga, kepastian, layanan elektronik dapat meningkatan kecepatan, kepastian waktu dan biaya layanan pendaftaran tanah.

Keempat, Full Elektronik, layanan elektronik mengurangi penggunaan kertas berupa arsip analog yang terus menerus dihasilkan oleh kegiatan pelayanan. Kelima, kemudahan layanan, layanan elektronik meningkatkan PNBP melalui peningkatan volume layanan dalam rangka self financing dan keenam kepastian hukum, layanan elektronik memberikan jaminan kepastian hukum sehingga meningkatkan iklim investasi.

Dikatakannya, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pertanahan. Ini menjadi dasar alih media sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik.

“Dokumen elektronik ini dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper ataupun kertas biasa, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkasnya.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dec 17, 2025

Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Kawasan Strategis Muara Teweh Baru

Print 🖨    Muara Teweh – Bupati Barito Utara H….

Dec 16, 2025

Bupati Hadiri Pertemuan SISKA di Palangkaraya:Barut Siap Jadi Penyangga Daging untuk Program MBG

Print 🖨    Muara Teweh – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito…

Dec 16, 2025

Bupati Shalahuddin Hadiri Hari Bhakti PU ke 80, Tegaskan Komitmen Infrastruktur Merata di Barut

Print 🖨    Muara Teweh – Peringatan Hari Bhakti Pekerjaan…

Dec 16, 2025

Melalui Wakil Bupati, Bupati Lepas 100 Jemaah Umroh dan Titip Doa untuk Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara…

Dec 15, 2025

100 Hari Kerja, Bupati Salurkan Laptop dan SIP Pintar Optimal untuk Pelajar Muara Teweh

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…

Dec 14, 2025

Pemkab Barito Utara Ajak IKBT Jaga Kedamaian dan Dukung Pembangunan Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…