Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Kajari Barito Utara: Perpanjangan Perjanjian Kerjasama ini diharapklan Menambah Eratnya Sinergitas

By lintasne - Selasa, 18 Juli 2023 | 06:26 WIB | 306 Views

Muara Teweh – Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fadila mengharapkan perpanjangan perjanjian kerjasama ini dapat menambah eratnya sinergitas kerjasama antara Pemkab barito Utara dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat mendukung tata kelola pemerintahan sehingga senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Governance.

Menurut Kajari, dalam menhadapi permasalahan hukum yang perlu disikapi secara komferehensif dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi.

“Dengan demikian sudah menjadi tugas Kejaksaan untuk menjadi perwakilan negara atau pemerintah, BUMN, BUMD dan lembaga pemerintah lainnya, kata Kajari Barito Utara Fadila.

Dengan demikian kata dia, apabila Pemkab Barito Utara dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan menghadapi permasalahan atau sengeketa, perdata dan tata usaha negara dapat mewakilkan kepada kejaksaan negeri barito Utara guna bertindak sebagai pihak yang memperoleh kuasa khusus dengan hak substansi untuk menangani atau menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Barito Utara yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri barito Utara sebagai mitra kerja atau stakeholder dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dan juga sebagai mitra dalam mendukung pembangunan nasional,” katanya.

Dikatakan Fadila, berdasarkan ketentuan yang diatur didalam UU Kejaksaan, secara garis besar ada 5 fungsi dan kewenangan Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.

Pada kesempatan tersebut, Fadila juga menyampaikan bahwa kerjasama yang terjalin selama 1 tahun kedepan hanyalah terbatas pada kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Dengan demikian tidak menyangkut penanganan permasalahan bidang hukum lain seperti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus,” kata Fadila.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…