Disnakertranskop UKM Rapat Dewan Pengupahan Daerah Barito Utara Usulan UMK tahun 2024

By lintasne - Rabu, 22 November 2023 | 08:01 WIB | 361 Views

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) setempat melaksanakan rapat dean pengupahan daerah Kabupaten Barito Utara usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024, di aula Disnakertranskop UKM setempat, Rabu (22/11/2023).

Dalam rapat pengusulan UMK tahun 2024 dipimpin Kadis Nakertranskop UKM, M Mastur dan dihadiri Kepala BPS Barito Utara Ahmad Nasrullah, Kabid Ketenagakerjaan, Ronald Aprianto, Kabid Perdagangan, Ketua Konfederasi SPSI Barito Utara OB Sibarani, Ketua Apindo Barito Utara, Karianto Saman, perwakilan PT Joloy Mosak, PT MPG serta undangan lainnya.

“Pada hari ini kita melaksanakan rapat pengusulan pengupahan UMK untuk tahun 2024. Dan nanti akan disampaikan Kabid Ketenegakarjaan perhitungan UMK kita untuk tahun 2024,” kata Kadisnakertranskop UKM, M Mastur.

Dikatakan Mastur, ada peraturan pemerintah Republik Indonesia terkait No 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peratuan pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Dan yang mendasari kita pada hari ini salah satunya adalah PP RI Nomor 51 nomor 2023 ini.

“Dalam peraturan pemerintah no 51 tahun 2023 ini yang sangat urgent adalah pasal 26 terkait dengan terutama dengan perhitungan dan rumus-rumus yang menentukan UMK kita tahun 2024,” kata Mastur.

Lebih lanjut Mastur menjelaskan bahwa dalam aturan dan ketentuan itu, ada ring atau batasan kenaikan UMK yang sudah ditentukan yaitu mulai dari ring 0,1, 0,2 dan 0,3. Dan setelah nanti kita simulasikan perhitungan dari UMK kita ini nantinya mana yang akan kita sepakati UMK untuk tahun 2024.

Setelah melakukan pembahasan bersama dan berdasarkan hasil rapat pengusulan pengupahan UKM Kabupaten Barito Utara tahun 2024 dihasilkan 3 (tiga) kesimpulan yaitu :

(1). Bahwa dewan pengupahan menentukan A 0,3 sebagai acuan dalam perhitungan upah minimun Kabupaten Barito Utara.

(2). Nilai UMK Kabupaten Barito Utara tahun 2024 senilai Rp3.662.312.14,-

(3.). Menyampaikan hasil rapat terkait usulan UMK Barito Utara tahun 2023 ke Bupati Barito Utara untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dalam bentuk rekomendasi.

Usulan kesepakatan UMK Kabupaten Barito Utara tahun 2024 ini ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Kepala DisnakertransKop dan UKM, yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten, M Mastur, Kepala BPS (Wakil Ketua), Kabid Ketenegakerjaan (Sekretaris), OB Sibarani (anggota), Karianto Saman (anggota).

“Dari hasil rapat usulan pengupahan UMK tahun 2024 ini nantinya akan kita sampaikan ke Bupati Barito Utara untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dalam bentuk rekomendasi,” kata Kadis Nakertranskop UKM Barito Utara M Mastur.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 26, 2024

Disnakertranskop UKM Barito Utara Gelar Kegiatan Peringati Hari Koperasi Nasional ke 77

MUARA TEWEH – Dalam rangka memperingati Hari Koperasi Nasional ke…

Jul 23, 2024

Fraksi PPP Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023

Muara Teweh – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten…

Jul 22, 2024

Sambut Hari Jadi ke 74 Barut, Surya Pratama Gelar Yamaha Batara Fun Race 2024

Muara Teweh – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Jadi…

Jul 22, 2024

Banyak Kemajuan Pembangunan yang telah diraih Pemkab Barut

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan…

Jul 22, 2024

Banyak Capaian yang Sudah Diraih Kabupaten Barito Utara Diusia ke 74 Tahun

Muara Teweh – Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran mengatakan…

Jul 20, 2024

Legislator Barut Mengapresiasi Pelaksnaan Pelatihan LPj APBDes

Muara Teweh – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara,…