Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

DisnakertransKop dan UKM Barut Minta Perusahaan Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran

By lintasne - Sabtu, 1 April 2023 | 07:34 WIB | 277 Views

Muara Teweh – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara (Disnakertranskop UKM Barut), M Mastur mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh atau pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan menteri tenaga kerja agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” kata M Mastur, Jumat (31/3/2023).

Menurut Mastur, pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Karena kata dia dalam regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, namun pihaknya mengimbau pembayaran dilakukan maksimal 2 minggu sebelum lebaran. Sebab pembayaran THR lebih awal agar para pekerja dapat mempersiapkan perjalanan mudik lebaran dengan lebih baik.

Dikatakan Kadisnakertranskop UKM, pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan terus menerus dan atau lebih. pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja.

Untuk besaran THR diberkan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima 1 (satu) bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara profesional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan).

Kemudian, bagi pekerja/buruh harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Mastur juga mengatakan, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagaamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Lebih lanjut Mastur, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Peraturam Menteri Tenagakerja Nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja tertentu dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak pada perubahan ekobomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi buruh/pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya keagamaan. Realisasi pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan agar dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara,” kata Mastur.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 1, 2024

Penetapan APBD Perubahan 2024 Kembali Tertunda, Ini Tanggapan Pj Bupati Barut

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis mengatakan, bahwa…

Oct 1, 2024

Pj Bupati Barut Bantah Pj Sekda Barut Mengundurkan Diri

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis membantah terkait…

Oct 1, 2024

Pj Bupati Barut Hadiri Tiga Agenda Paripurna Dewan

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis menghadiri rapat…

Sep 25, 2024

Rapat Pertemuan Evaluasi Intervensi Spesifik Stunting 2024 di Gelar Pemkab Barut

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara laksanakan pertemuan Evaluasi…

Sep 23, 2024

KPU Barut Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis turut…

Sep 23, 2024

Muhlis Terima Kunjungan Kerja dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis didampingi…