Muara Teweh, 19 November 2025 — Melalui MoU Jaga Desa antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan ABPEDNAS, pemerintah daerah menargetkan tata kelola desa yang lebih transparan dan akuntabel. Penandatanganan dilakukan dalam Rakor BPD di Aula Barakati Tepian Kolam.
Wakil Bupati Felix Sonadi menyampaikan bahwa pengawasan merupakan elemen penting dalam penggunaan dana desa. Tanpa pengawasan yang benar, pembangunan desa dapat berjalan tidak optimal.
Felix menilai MoU ini menjadi jembatan bagi perangkat desa dalam memahami aturan hukum. Edukasi dalam program ini akan membantu desa menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Wabup mengajak BPD untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara tegas dan independen sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Ia menekankan bahwa pengawasan yang baik berawal dari integritas lembaga pengawas.
Ia juga mengingatkan pentingnya keharmonisan antara BPD dan pemerintah desa. Hubungan yang baik akan mendukung percepatan pembangunan dan menciptakan stabilitas desa.
Kajari Barito Utara menyampaikan bahwa Program Jaga Desa bukanlah upaya represif. Kejaksaan ingin mengedukasi desa agar mampu mengelola anggaran dengan benar dan sesuai ketentuan.
Program ini merupakan tindak lanjut dari kolaborasi tingkat nasional antara Kemendes dan Kejaksaan RI. Implementasi di tingkat daerah diharapkan memberikan hasil yang lebih nyata.
Pemkab Barito Utara berharap kerja sama ini mampu mendorong desa-desa menjadi lebih transparan, berintegritas, dan profesional dalam menjalankan pembangunan.(Adi)