4 Kesimpulan RDP Terkait Tanah Hibah yang ditarik

By lintasne - Selasa, 18 Juli 2023 | 11:13 WIB | 285 Views

Muara Teweh – Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusda Batara Membangun dan PT Medco Energy mengenai tanah hibah yang ditarik oleh warga. RDP dilaksanakan di ruang rapat DPRD, Selasa (18/7/2023) siang.

RDP dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, serta seluruh anggota Komisi III DPRD. Sementara dari pihak Pemkab Barito Utara dihadiri Bupati H Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Muhlis.

Hadir pula kepala perangkat daerah terkait, Dirut Perusda Batara Membangun Asianoor Alihazeki, dan Manager Field Relations & Security Kalimantan Regional, Rivian Pragitta Oktara didampingi Lead Pasec & GS Bangkanai, Muhammad Idrus, perwakilan PT MGE, Asisten II Sekda, Camat Lahei, Kades Muara Inu dan Kades Muara Pari.

Tanah hibah yang merupakan untuk kepentingan warga tersebut digunakan untuk pembangunan jalan menuju beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Lahei, dan dikerjakan Perusda Batara Membangun, dan PT Medco Energy.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyambut baik dengan adanya RDP ini. Supaya jelas tentang duduk masalah jalan penghubung antara 7 (tujuh) desa yang berada di wilayah Kecamatan Lahei.

Menurut Nadalsyah, kenapa dirinya harus hadir pada rapat dengar pendapat (RDP) ini meski dirinya tidak ada undang khusus dari DPRD Barito Utara.

Hal ini kata Nadalsyah agar bisa menjelaskan dari awal bagaimana jalan tersebut agar bisa dilalui oleh warga masyarakat di tujuh desa di Kecamatan Lahei.

“Sedari awal yang merencanakan itu adalah saya dan memohon kepada warga masyarakat yang berada dalam sungai Lahei untuk bisa menghibahkan tanah kepada pemerintah. Agar nantinya jalan itu akan dibangun dengan non APBD,” kata Nadalsyah.

Setelah penjelasan-penjelasan dan dilakukan tanya jawab oleh beberapa pihak terkait, maka RDP tersebut mendapat empat poin kesimpulan.

Adapun kesimpulan RDP yakni :

(1). Pembangunan jalan yang dikerjakan Perusda Batara Membangun itu, bertujuan untuk pemasangan tiang listrik, mengingat masih ada desa-desa di wilayah ring I belum teraliri listrik.

(2). PT Mitra Barito, Persuda Batara Membangun dan PT Medco Energi akan menghibahkan pembangunan ruas jalan dari Desa Muara Bakah, Desa Muara Inu, Desa Haragandang sepanjang 50 Kilometer yang sudah di bangun, kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebagai aset daerah dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, selanjutnya dikelola oleh Pemkab Barito Utara.

(3). Agar Camat Lahei dan Kepala Desa bersama perangkat desa lainnya, yang wilayahnya di lalui jalan tersebut, memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status jalan yang dimaksud.

(4). Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan bertanggung jawab untuk memelihara jalan tersebut.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 26, 2024

Disnakertranskop UKM Barito Utara Gelar Kegiatan Peringati Hari Koperasi Nasional ke 77

MUARA TEWEH – Dalam rangka memperingati Hari Koperasi Nasional ke…

Jul 23, 2024

Fraksi PPP Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023

Muara Teweh – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten…

Jul 22, 2024

Sambut Hari Jadi ke 74 Barut, Surya Pratama Gelar Yamaha Batara Fun Race 2024

Muara Teweh – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Jadi…

Jul 22, 2024

Banyak Kemajuan Pembangunan yang telah diraih Pemkab Barut

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan…

Jul 22, 2024

Banyak Capaian yang Sudah Diraih Kabupaten Barito Utara Diusia ke 74 Tahun

Muara Teweh – Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran mengatakan…

Jul 20, 2024

Legislator Barut Mengapresiasi Pelaksnaan Pelatihan LPj APBDes

Muara Teweh – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara,…