Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Muhlis Resmi Dilantik Bersama Pj Bupati Se Kalteng

By lintasne - Senin, 25 September 2023 | 08:14 WIB | 313 Views

Muara Teweh – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran atas nama Presiden RI melantik dan pengambilan sumpah /janji jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota dan sembilan Pj Bupati se Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (25/9/2023).

Pj Bupati/Wali Kota yang telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri RI diantaranya Pj Bupati Sukamara yakni H Kaspinor yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Kalteng, Pj Bupati Lamandau yakni Lilis Suriani yang menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng, Pj Bupati Seruyan yakni H Djainuddin Noor yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan.

Pj Bupati Katingan yakni Syaiful yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalteng, Pj Bupati Murung Raya Hermon yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Murung Raya, Pj Bupati Barito Timur yakni Indra Gunawan yang menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,

Kemudian Pj Bupati Barito Utara yakni Drs Muhlis yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Pj Bupati Kapuas yakni Erlin Hardi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimtan Kalteng, Pj Bupati Pulang Pisau yakni Hj Nunu Andriani yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kalteng dan Pj Wali Kota Palangka Raya yakni Hera Nugrahayu yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan mengacu pada Pasal 18 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Bupati dan Pj Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Sugianto Sabran juga menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, khususnya para Pj Bupati dan Pj Wali Kota antara lain, pertama, kedudukan Penjabat Bupati/Wali Kota merupakan representasi dari Pemerintah Pusat.

“Sehingga harus mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, salah satunya dengan wajib menganggarkan anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebesar 40 persen pada APBD-P 2023 dan 60 persen pada APBD murni Tahun 2024,” kata Sugianto Sabran.

Drs Muhlis akan menjalankan jabatan sebagai Pj Bupati Barito Utara selama kurang lebih setahun ke depan. Secara bersamaan, Muhlis tetap memegang jabatan definitiif sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…