- Ket foto : tersangka Anes bersama barang bukti saat diamankan di Mapolresta Barito Utara.
Lintas News24, Muara Teweh – Seorang pemuda di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Utara harus berurusan dengan kepolisian, lantaran menganiaya dua orang yang aedang santai di jembatan Pangulu Iban pada Jumat 8 Juli 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka tersebut yakni Nasrullah alias Anes (19) warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo SIK, Senin 11 Juli 2022 menerangkan, pada Jumat 8 Juli 2022
telah terjadi tindak pidana Penganiayaan. Dimana jalannya kejadian pada saat korban yakni Romy dan Muhammad Ludfi sedang duduk diatas jembatan Pangulu Iban. Namun tiba-tiba datang tersangka dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang kearah korban, sehingga mengakibatkan kaki kedua korban luka akibat sabetan parang.
Akibat kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Barito Utara.
Mendapat laporan tersebut, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka merupakan warga Kelurahan Lanjas, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu bilah Mandau lengkap dengan kompangnya dibawa ke Polres Barut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang kasat.
Terhadap tersangka, akan dikenakan pasal 251 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan.(RDN)