Muara Teweh, 30 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat luas. Hal ini disampaikan Wabup Felix Sonadie Y. Tingan saat membuka Konsultasi Publik RPJMD.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Felix, disebutkan bahwa RPJMD bukan dokumen eksklusif. Dokumen tersebut harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan nyata masyarakat Barito Utara.
Felix menjelaskan bahwa konsultasi publik memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan ide dan kritikan. Pemerintah membutuhkan masukan dan data dari masyarakat untuk menyusun kebijakan yang tepat.
Ia menyebut RPJMD sebagai dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan lima tahun mendatang. Tanpa masukan masyarakat, dokumen tidak akan mencerminkan kebutuhan daerah.
Dalam sambutan tertulis, Bupati juga mengingatkan batas waktu penyelesaian RPJMD yang harus dipatuhi sesuai ketentuan undang-undang. Hal ini menjadi tantangan untuk menyusun dokumen tepat waktu dan tetap berkualitas.
Pemerintah mengapresiasi BPPRID atas penyelenggaraan kegiatan ini. Forum ini dinilai sangat penting dalam memastikan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan.
Acara turut dihadiri unsur DPRD, FKPD, camat, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan insan media.(Adi)