Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali menegaskan kebijakan tidak mengangkat tenaga honorer baru, menyusul dilantiknya 143 PPPK tahap II. Hal tersebut disampaikan Bupati H. Shalahuddin, S.T., M.T., saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK di halaman Kantor Bupati, Kamis (16/10/2025). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap aturan kepegawaian yang berlaku di Indonesia.
Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa larangan pengangkatan honorer baru didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia meminta agar seluruh perangkat daerah menaati regulasi tersebut tanpa pengecualian. “Saya tegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar tidak lagi mengangkat honorer baru menggantikan PPPK yang telah lulus,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tengah berupaya memperbaiki tata kelola kepegawaian agar lebih tertib dan profesional. Dengan tidak adanya lagi tenaga honorer baru, Bupati berharap sistem pengangkatan ASN akan lebih terukur dan sesuai aturan. Ia juga mengingatkan agar semua pihak menghormati proses seleksi yang telah berjalan transparan.
Pelantikan PPPK tahap II ini terdiri dari tenaga kesehatan, guru, serta tenaga teknis yang telah lolos seleksi nasional. Para PPPK tersebut diharapkan segera menjalankan tugas sesuai unit kerja masing-masing dan memberikan kontribusi nyata. Bupati menilai kehadiran mereka mampu mengisi kebutuhan SDM pemerintah daerah secara efektif.
Selain itu, Bupati mengimbau agar PPPK menjaga amanah jabatan dan tidak mengecewakan masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat dan tepat. Ia berharap ASN di Barito Utara dapat menjadi contoh dan panutan bagi lingkungan sekitar. “Bekerjalah dengan penuh integritas, karena jabatan adalah amanah,” tegasnya.
Kegiatan pelantikan dihadiri unsur Forkopimda, Ketua DPRD, Sekda, dan para kepala perangkat daerah. Prosesi berlangsung khidmat dan diakhiri dengan ucapan selamat dari pejabat kepada para PPPK.(Adi)
Sumber: Humas Barut