Muara Teweh – Berkaitan dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan produk hukum ini nantinya akan dijadikan sebagai landasan hukum untuk melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Produk hukum ini nantinya sebagai payung hukum bagi Pemkab Barito Utara untuk melakukan pungutan retribusi daerah dan pajak daerah guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” kata Pj Bupati Muhlis pada rapat paripurna DPRD, Jumat (24/11/2023).
Dan juga kata dia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah berdasarkan keseimbangan antara objek dan tarif dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Terkait raperda ini kata Pj Bupati, Pemkab barito Utara sangat berterima kasih atas dukungan dari pihak DPRD yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut, dengan harapan bahwa kerjasama yang baik ini dapat terus menerus terjalin, dalam rangka kita bersama membangun Kabupaten Barito Utara yang kita cintai ke arah yang lebih baik di masa depan.
“Pendapat, saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota DPRD, sangat bermanfaat bagi penyempurnaan dan perbaikan raperda. Persetujuan dari pihak DPRD merupakan wujud pemahaman yang sama guna memperoleh persetujuan bersama dalam hal pembentukan produk hukum daerah,” kata Pj Bupati Muhlis.(adi)