Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Disnakertranskop UKM Rapat Dewan Pengupahan Daerah Barito Utara Usulan UMK tahun 2024

By lintasne - Rabu, 22 November 2023 | 08:01 WIB | 426 Views

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) setempat melaksanakan rapat dean pengupahan daerah Kabupaten Barito Utara usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024, di aula Disnakertranskop UKM setempat, Rabu (22/11/2023).

Dalam rapat pengusulan UMK tahun 2024 dipimpin Kadis Nakertranskop UKM, M Mastur dan dihadiri Kepala BPS Barito Utara Ahmad Nasrullah, Kabid Ketenagakerjaan, Ronald Aprianto, Kabid Perdagangan, Ketua Konfederasi SPSI Barito Utara OB Sibarani, Ketua Apindo Barito Utara, Karianto Saman, perwakilan PT Joloy Mosak, PT MPG serta undangan lainnya.

“Pada hari ini kita melaksanakan rapat pengusulan pengupahan UMK untuk tahun 2024. Dan nanti akan disampaikan Kabid Ketenegakarjaan perhitungan UMK kita untuk tahun 2024,” kata Kadisnakertranskop UKM, M Mastur.

Dikatakan Mastur, ada peraturan pemerintah Republik Indonesia terkait No 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peratuan pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Dan yang mendasari kita pada hari ini salah satunya adalah PP RI Nomor 51 nomor 2023 ini.

“Dalam peraturan pemerintah no 51 tahun 2023 ini yang sangat urgent adalah pasal 26 terkait dengan terutama dengan perhitungan dan rumus-rumus yang menentukan UMK kita tahun 2024,” kata Mastur.

Lebih lanjut Mastur menjelaskan bahwa dalam aturan dan ketentuan itu, ada ring atau batasan kenaikan UMK yang sudah ditentukan yaitu mulai dari ring 0,1, 0,2 dan 0,3. Dan setelah nanti kita simulasikan perhitungan dari UMK kita ini nantinya mana yang akan kita sepakati UMK untuk tahun 2024.

Setelah melakukan pembahasan bersama dan berdasarkan hasil rapat pengusulan pengupahan UKM Kabupaten Barito Utara tahun 2024 dihasilkan 3 (tiga) kesimpulan yaitu :

(1). Bahwa dewan pengupahan menentukan A 0,3 sebagai acuan dalam perhitungan upah minimun Kabupaten Barito Utara.

(2). Nilai UMK Kabupaten Barito Utara tahun 2024 senilai Rp3.662.312.14,-

(3.). Menyampaikan hasil rapat terkait usulan UMK Barito Utara tahun 2023 ke Bupati Barito Utara untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dalam bentuk rekomendasi.

Usulan kesepakatan UMK Kabupaten Barito Utara tahun 2024 ini ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Kepala DisnakertransKop dan UKM, yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten, M Mastur, Kepala BPS (Wakil Ketua), Kabid Ketenegakerjaan (Sekretaris), OB Sibarani (anggota), Karianto Saman (anggota).

“Dari hasil rapat usulan pengupahan UMK tahun 2024 ini nantinya akan kita sampaikan ke Bupati Barito Utara untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dalam bentuk rekomendasi,” kata Kadis Nakertranskop UKM Barito Utara M Mastur.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dec 17, 2025

Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Kawasan Strategis Muara Teweh Baru

Print 🖨    Muara Teweh – Bupati Barito Utara H….

Dec 16, 2025

Bupati Hadiri Pertemuan SISKA di Palangkaraya:Barut Siap Jadi Penyangga Daging untuk Program MBG

Print 🖨    Muara Teweh – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito…

Dec 16, 2025

Bupati Shalahuddin Hadiri Hari Bhakti PU ke 80, Tegaskan Komitmen Infrastruktur Merata di Barut

Print 🖨    Muara Teweh – Peringatan Hari Bhakti Pekerjaan…

Dec 16, 2025

Melalui Wakil Bupati, Bupati Lepas 100 Jemaah Umroh dan Titip Doa untuk Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara…

Dec 15, 2025

100 Hari Kerja, Bupati Salurkan Laptop dan SIP Pintar Optimal untuk Pelajar Muara Teweh

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…

Dec 14, 2025

Pemkab Barito Utara Ajak IKBT Jaga Kedamaian dan Dukung Pembangunan Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…