Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Camat Teweh Timur : Pelantikan Penjabat Kepala Desa karena adanya kekosongan

By lintasne - Sabtu, 11 November 2023 | 04:54 WIB | 417 Views

Muara Teweh – Camat Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Drs Walter mengatakan bahwa pengangkatan dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jamut ini dilaksanakan setelah terjadinya kekosongan jabatan kepala Desa Jamut,

“Hal tersebut dikarenakan Kepala Desa Jamud Bapak Sunar meninggal dunia pada hari Senin tanggal 25 September 2023,” kata Camat Teweh Timur, Walter.

Dikatakan Camat Walter, sebagaimana ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku atas usulan dari BPD Jamut maka diangkat penjabat kepala desa jamut dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara sampai dengan dilantiknya kepala desa antar waktu hasil musyawarah Desa Jamut.

Ditunjuknya Abdul Mutolib, sebagai penjabat Kepala Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara Nomor 188.45/513/2023 tanggal 27 Oktober 2023.

Sebelumnya, Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan bahwa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan agar tetap terjadi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Jamut, maka dilakukan pengangkatan penjabat kepala desa yang di angkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah sampai dilantiknya Kepala Desa Antar Waktu hasil musyawarah desa.

“Penjabat kepala desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh kepala desa sebelumnya,” kata Pj Bupati Muhlis.

Lebih lanjut Muhlis penjabat kepala desa juga harus dapat meletakan dasar yang baik untuk kepala desa antar waktu terpilih nantinya bagi kesinambungan roda pemerintahan di desa Jamut.

“Dengan diangkatnya penjabat kepala desa ini, juga juga diharapkan dapat mengatasi kendala administrasi dan keuangan desa akibat kekosongan jabatan kepala desa. Saya meminta kepada saudara penjabat kepala desa yang baru saja dilantik ini bersama dengan BPD Jamut, agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa,” kata Pj Bupati.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…