Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Pj Bupati Lantik Pj Kades Bintang Ninggi II, PAW BPD Luwe Hulu dan Damang Teweh Selatan

By lintasne - Senin, 16 Oktober 2023 | 01:10 WIB | 292 Views

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bintang Ninggi II dan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Selatan serta Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Luwe Hulu Kecamatan Lahei Barat, di aula BappedaLitbang, Senin (16/10/2023).

Pj Bupati Muhlis mengatakan pemerintah daerah memahami dan menghargai pengunduran diri yang diajukan oleh Kepala Desa Bintang Ninggi II terdahulu. Oleh karena itu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan agar tetap terjadi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Bintang Ninggi II, maka dilakukan pengangkatan penjabat kepala desa yang diangkat dari PNS pemerintah daerah sampai dilantiknya Kepala Desa antar waktu hasil musyawarah desa.

“Penjabat Kepala Desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa,” kata Pj Bupati Barito Utara Muhlis saat menyampaikan sambutan usai melantik dan pengambilan sumpah janji Pj kades dan PAW serta Damang kepala adat.

Dikatakannya, penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh kepala desa sebelumnya.

Lebih lanjut Muhlis, penjabat kepala desa juga harus dapat meletakan dasar yang baik untuk kepala desa antar waktu terpilih nantinya bagi kesinambungan roda pemerintahan di desa Bintang Ninggi II.

“Saya meminta penjabat kepala desa yang dilantik ini bersama dengan BPD Bintang Ninggi II, agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa,” kata Muhlis.

Hal tersebut katanya tetap dengan memperhatikan aturan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu dan juga dalam Peraturan Bupati Barito Utara nomor 21 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda no 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.

“Saya berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan dapat berjalan dengan sukses, lancar dan aman sampai dengan terpilih dan dilantiknya kepala desa antar waktu terpilih,” imbuhnya.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…