Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Anggota DPRD Barito Utara Ikuti Rakernas II Adkasi 2023

By lintasne - Selasa, 3 Oktober 2023 | 09:22 WIB | 299 Views

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara mengikuti kegiatan Rapat Kerja Nasinoal (Rakernas) II Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Workshop Nasional 2023, di Hotel Borobudur Jakarta dari tanggal 2-4 Oktober 2023.

Reza Faisal anggota DPRD Barito Utara yang ikut dalam kegiatan Rakernas II Adkasi tersebut mengatakan dalam kegiatan Rakernas II Adkasi tahun 2023 di Hitel Borobudur ini diikuti sebanyak 11 orang anggota DPRD Barito Utara.

Rakernas II Adkasi 2023 memgambil tema “Peran DPRD dalam Penyamaan Persepsi dan Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 (Revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020) dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada 2024”.

“Dalam kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said. Beliau meminta agar seluruh anggota DPRD Kabutapen se-Indonesia untuk hadir dalam Rakernas II,” kata Riza Faisal saat dihubungi melalui telpon, Selasa (3/10/2023) petang.

Riza juga mengatakan dalam Rakernas II Adkasi ini dihadiri sejumlah tokoh yang diantaranya yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, serta Ketua Dewan Pakar ADKASI Rieke Diah Pitaloka.

Diketahui bahwa Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ditetapkan oleh presiden pada 11 September 2023.

Pada Rakernas Adkasi 2023 juga terdapat hal lain yang disorot yaitu terjadi penambahan Pasal 3A yang menjelaskan mengenai pertanggungawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan secara biaya rill (at cost).

Selain itu, terdapat perubahan lainnya yaitu ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) yang menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…