DPRD Barito Utara Paripurna Pengumuman Pemberhantian Bupati dan Wakil Bupati

By lintasne - Senin, 7 Agustus 2023 | 07:30 WIB | 284 Views

Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara melaksankan rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhantian Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara periode 2018-2023, di gedung DPRD setempat, Senin (7/8/2023).

Rapat pariprna DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H Parmana Setiawan dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua II Sastra Jaya, serta dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, anggota DPRD, unsur FKPD, asisten Sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, pelaksanaan rapat paripurna pada hari ini merupakan tindaklanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Prov Kalteng) Nomor 100/168/II.1/PEM-OTDA tanggal 13 Juli 2023 perihal Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.

“Yang intinya menyatakan bahwa akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” kata Parmana Setiawan saat memimpin rapat paripurna tersebut, Senin (7/8/2023).

Dikatakannya, berdasarkan surat tersebut disampaikan pula bahwa Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota secara serentak yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2018 akan berakhir pada tanggal 24 September 2023.

Lebih lanjut Parmana, pelaksanaan rapat paripurna ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 79 ayat (1) yang berbunyi :

”Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripuma dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubemur dan/atau wakil Gubemur serta kepada Menteri melalui Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian”.

“Sehubungan dengan hal itu dan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pada Rapat Paripurna hari ini Senin, tanggal 7 Agustus 2023, DPRD Kabupaten Barito Utara mengumumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Periode 2018-2023,” kata dia.

Selanjutnya kata Waket I, pimpinan DPRD akan mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati Barito Utara kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah paling lambat tanggal 14 Agustus 2023.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sep 19, 2024

Maksimalkan Pelayanan Publik Sampai ke Desa-Desa

Muara Teweh- Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Suhendra menilai saat…

Sep 19, 2024

Harapkan Pemerintah Desa Dapat Maksimalkan BUMdes

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Hasrat S.Ag…

Sep 19, 2024

Ini Harapan Legislator Barut Terkait Program Pembangunan di Barito Utara

Muara Teweh– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Barito…

Sep 18, 2024

Penjabat Bupati dan Jajaran Sambut Wakapolda

Muara Teweh- Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen. Pol. DR. Rakhmad Setyadi,…

Sep 18, 2024

Disnakertrankop UKM Barut Gelar Pelatihan Kreasi Kerajinan Berbahan Dasar Rotan Kombinasi Dengan Kulit

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga…

Sep 18, 2024

Legislator Ini Minta Ortu Batasi Anak Gunakan Smartphone

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Jamilah mengingatkan…