Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

BPPD Barut Uji Publik Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

By lintasne - Rabu, 12 Juli 2023 | 02:33 WIB | 308 Views

Muara Teweh – Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara (BPPB Barut) melaksanakan kegiatan uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di aula BappedaLitbang Muara Teweh, Rabu (12/7/2023).

Kepala BPPD Barito Utara Agus Siswadi mengatakan dengan telah terbitnya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD), Pemerintah daerah diarahkan dan diminta untuk sesegera mungkin membuat rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehubungan produk hukum yang didasari dari UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kemudian kata Agus, Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda nomor 8 tahun 2011 tentang jasa umum, dan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang jasa usaha, serta Perda nomor 10 tahun 2011 tentang perizinan tertentu. “Terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024 mendatang dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Agus Siswadi.

Dikatakan Agus Siswadi, tujuan dilaksanakannya uji publik ini yaitu memberikan ruang diskusi dalam merancang suatu peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu kata dia, untuk mendapatkan informasi, data, saran dan masukan baik dari masyarakat, stakeholders, perangkat daerah serta jaminan partisipasi publik dalam rangka pembentukan produk hukum daerah.

“Dalam uni publik ini diikuti kurang lebih berjumlah 100 orang yang terdiri dari Ketua DPRD, anggota DPRD, staf ahli bupati dan asisten sekda, perangkat daerah pengelola pajak daerah dan retribusi daerah, unsur kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, notaris, perguruan tinggi camat, dan pelaku usaha,” kata Agus Siswadi.

Dalam kegiatan uji publik ini nara sumber SOPD penghasil pajak daerah dan retribusi daerah, biro hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah dan bagian hukum Setda Barito Utara.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…