Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

RPD Barito Utara Disusun sebagai Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan

By lintasne - Senin, 30 Januari 2023 | 09:09 WIB | 406 Views

Muara Teweh – Penyelenggaraan forum konsultasi publik penyusunan rancangan rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2024-2026 merupakan upaya untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan terkait kesepakatan bersama dalam hal merumuskan permasalahan, isu strategis yang berkembang serta arah kebijakan pembangunan daerah dalam masa transisi pasca berakhirnya masa jabatan kami selaku kepala daerah saat ini.

Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra pada acara konsultasi publik penyusunan rencana pembangunan daerah (RPD) Kabupaten Barito Utara tahun 2024-2026, di aula BappedaLitbang, Senin (30/1/2023).

“Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2024-2026 ini disusun sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang akan digunakan oleh Pj Kepala Daerah untuk meneruskan tugas-tugas jabatan kami selaku Kepala Daerah Barito Utara, yang mana jabatan kami akan berakhir pada tanggal 24 September 2023 ini,” kata Wabup menyampaikan sambutan bupati H Nadalsyah pada kegiatan tersebut.

Dijelaskannya, substansi rencana pembangunan daerah ini mengakomodir kepentingan perencanaan dalam skala provinsi, namun mengingat RPD akan berdampak langsung kepada daerah, maka perumusan rancangan RPD perlu disinkronisasikan dengan RPJPD Kabupaten Barito Utara sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005–2025.

Menurut Sugianto Panala Putra, penyusunan dokumen RPD ini secara umum mengacu pada Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD.

Serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dan secara khusus memperhatikan pula instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonomi baru (dob).

“Untuk kurun waktu disisa masa kepemimpinan ini, kami akan tetap berusaha se optimal mungkin mendedikasikan diri guna menuntaskan tugas-tugas kami dalam rangka mewujudkan Barito Utara yang religius, mandiri dan sejahtera, melalui percepatan peningkatan pembangunan di bidang sumber daya manusia, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan,” katanya.(Gep)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…