Muara Teweh – Bupati Barito Utara (Barut), H Nadalsyah meresmikan jembatan gantung yang melintasi Sungai Teweh (anak Sungai Barito) pada Rabu (4/1/2023) di Desa Sabuh Kecamatan Teweh Baru. Jembatan gantung yang diresmikan tersebut di beri nama Akhmad Gunadi (AG).
Bupati H Nadalsyah mengatakan saat memasuki tahun 2020 Pada bulan Maret akibat Pandemi Covid-19 APBD semua mengalami refocussing anggaran untuk pemulihan kondisi kesehatan masyarakat dan percepatan Vaksinasi Covid-19.
Sehingga kata Nadalsyah pemerintah daerah sangatlah terbatas dalam menyelesaikan prioritas yang telah ditetapkan salahsatunya adalah pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu peran pihak ketiga/perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Barito Utara sangatlah mendukung, maka melihat hal tersebut PT Mitra Barito melalui CSR nya membiayai pembangunan jembatan gantung ini.
“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara saya mengucapkan terima kasih kepada Komisaris Utama Mitra Barito yang telah memberikan sumbangsihnya dalam pembangunan Jembatan Gantung Akhmad Gunadi Desa Sabuh Kecamatan Teweh Baru Ini,” kata Bupati yang akrab disapa H Koyem ini.
Hal ini kata Koyem guna mengakomodir permintaan para tokoh Desa Sabuh yang berkeinginan mempunyai jembatan penghubung ke desa lain. Ia juga menyampaikan pemberian nama pun atas dasar permintaan para tokoh setempat.
“Besar harapan kita semua Jembatan Gantung Akhmad Gunadi (AG) ini nantinya mampu meningkatkan roda perekonomian masyarakat selain itu juga bisa memangkas jarak ke Desa Sabuh tidak lagi melalui Km 27 Desa Sikui, tetapi melalui jalan Malawaken-Benangin,” katanya.
Jembatan gantung yang pembangunannya 100 persen menggunakan dana pribadi keluarga H Nadalsyah mencapai Rp 7 miliar ini pekerjaannya diawasi dan disesuaikan dengan standar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara.
Bentang utama jembatan sepanjang 75 meter yang dari sisi Desa Sabuh 16 meter, jembatan penghubung arah Desa Sabuh seberang 24 meter dengan total panjang keseluruhan jembatan 115 meter dan lebar 2,5 meter yang dapat dilalui pejalan kaki, kendaraan roda dua maupun roda empat, jenis ambulans dan pickup, dengan beban maksimal 3 hingga 4 ton.(Gep)