Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

OJK Gelar Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Kepatuhan

By lintasne - Jumat, 17 Juni 2022 | 07:56 WIB | 165 Views

OJK dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menggelar Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Kepatuhan di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, belum lama ini.  RSKKNI kali ni akan menggenjot kualitas sumber daya manusia (SDM) kepatuhan dan SDM sektor jasa keuangan.

 
Dalam konvensi kali, OJK juga menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), asosiasi, industri, akademisi, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor jasa keuangan. Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Kepala OJK Institute Agus Sugiarto, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan RI Muchtar Azis, Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Miftakul Azis, dan Ketua Umum Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Fransiska Oei.

Sementara yang hadir secara offline, di antaranya direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Institute, direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat, jajaran direksi dan pejabat lembaga jasa keuangan sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), serta para direksi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan.

Kegiatan konvensi nasional merupakan tahapan akhir dalam penyusunan RSKKNI. RSKKNI ini sangat erat kaitannya dengan sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan. RSKKNI Bidang Kepatuhan yang sebelumnya hanya berlaku di sektor perbankan, melalui penyusunan ini dapat berlaku di sektor lainnya. Dengan demikian, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepatuhan ini merupakan SKKNI pertama yang berlaku lintas sektor yakni perbankan, pasar modal, dan IKNB.

Industri jasa keuangan merupakan industri dengan risiko yang sangat tinggi. Untuk itu, bidang kepatuhan merupakan hal yang penting dalam upaya mendeteksi, maupun mencegah agar risiko-risiko tidak terjadi. Dengan disusunnya standar kompetensi kerja di bidang kepatuhan, pertama akan meningkatkan kualitas SDM Kepatuhan dan SDM sektor jasa keuangan.

Kedua, apabila sistem dan fundamental kepatuhan kuat, diharapkan reputasi lembaga jasa keuangan semakin baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ketiga, fungsi kepatuhan memiliki peran penting dalam hal memperlancar tugas dan pekerjaan di sektor jasa keuangan.

Dengan penerapan fungsi kepatuhan yang baik, maka secara tidak langsung akan mendukung fungsi pengawasan kembaga jasa keuangan. Terakhir, yang terpenting adalah dapat mendukung industri jasa keuangan untuk terus tumbuh dan berkembang dalam menciptakan industri yang sehat dan stabil.

sumber : https://www.republika.co.id/berita/rdkal2371/ojk-gelar-konvensi-nasional-rskkni-bidang-kepatuhan

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 12, 2025

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kalteng di Polres Barut

Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,…

Jun 11, 2025

Dewan Barut Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Kunjungi Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara…

Jun 11, 2025

Kunker Pj Ketua TP PKK ke Posyandu Taka , Ini Komentar Legislator Barut

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…