Kesepakatan Pemkab Barito Utara dan Kejari pada 11 November 2025 mendapat apresiasi DPRD terutama dalam hal penertiban wajib pajak. Hal itu disampaikan pada 12 November 2025 oleh H. Suparjan Efendi.
Ia mengatakan bahwa salah satu permasalahan utama dalam PAD adalah rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan pendampingan hukum, proses penertiban menjadi lebih efektif.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat saat melakukan penagihan. Kejaksaan dapat memberikan dukungan tersebut melalui pendampingan formal.
Suparjan menilai bahwa kerja sama ini akan memperbaiki mekanisme pengawasan PAD. Banyak wajib pajak yang selama ini mengabaikan kewajiban karena lemahnya penindakan.
Selain itu, pemulihan aset juga menjadi bagian penting dalam kerja sama tersebut. Aset daerah perlu ditata ulang agar tidak menghambat program pembangunan.
DPRD siap mendukung Pemkab dalam menjalankan program tersebut. Suparjan mengingatkan pentingnya koordinasi agar implementasi berjalan lancar.
Ia berharap kerja sama ini mampu meningkatkan kontribusi PAD secara signifikan bagi pembangunan daerah.(Adi)