MUARA TEWEH – Penjabat Bupati Barito Utara (Barut), Drs. Muhlis memberhentikan 2 Pejabat Administrator Lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara dari jabatan lama, yang kemudian dilantik untuk menduduki jabatannya yang baru. (Senin,02/09/2024).
Adapun kedua pejabat tersebut, yakni Nurhamidah.S.P, dengan jabatan lama, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, diberhentikan dan dilantik ke dalam jabatan baru sebagai, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara.
Kemudian Jamjami, S.IP dengan jabatan lama, Administrator Database Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, diberhentikan dan dilantik ke dalam jabatan baru, sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara.
Kedua pejabat tersebut, dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya oleh Pj Bupati Barito Utara, Drs.Muhlis disaksikan oleh Staff Ahli, Asisten Setda serta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara.
Drs.Muhlis mengatakan bahwa, pelantikan ini dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
“Semoga dengan dilaksanakannya pelantikan ini, mampu mendorong percepatan penyelenggaraan tata administrasi pemerintahan, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus adminstrasi kependudukan di Kabupaten Barito Utara,”ujarnya.(adi)