Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I dalam ranga penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024, di ruang rapat DPRD setempat, Kamis (1/8/2024).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD H Parmana Setiawan dan Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Jufriansyah, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan udangan lainnya.
Ketua DPRD Barito Utara mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna I ini dinyatakan telah memenuhi kourum.
“Mengingat telah terenuhinya kourum, maka dengan mengucapkan Bismillahirahmannirahim, Rapat Paripurna I dalam rangaka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS-P) APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini.
Dalam rapat paripurna tersebut dilakukan penyerahan pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS-P) APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024
Pidato Pengantar dan Materi Rapat dari Pj Bupati Barito Utara kepada pimpinan DPRD sekaligus Penandatangan Pakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan PPAS Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2024.
Sebelum dilaksanakan penyerahan, Ketua DPRD Hj Mery Rukaini menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) oleh KPK RI sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/121/-KSP/00/70-73/03/2024 Tanggal 01 Maret 2024 Perihal Area, Indikator dan Sub indikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah tahun 2024.
Dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 713.1/280/1TKAB.IV/2024 mengenai Atensi Pemenuhan Aksi MCP pada Proses Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2025 dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta upaya pencegahan korupsi.
“Maka dalam kesempatan ini akan dilakukan Penandatangan Pakta Integritas dalam rangka Penyusunan dan Pengesahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan tahun anggaran 2024 antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD,” kata Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini.
Usai penandatanganan Pakta Integritas, Hj Mery Rukaini mengatakan atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada Pj Bupati Barito Utara, Pj Sekretaris Daerah, Unsur Unsur FKPD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah serta seluruh undangan yang telah berkenan mengikuti seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna pada pagi hari ini dari awal sampai selesai.(adi)