Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Pj Kades Mempunyai Tugas dan Fungsi yang sama dengan Kades

By lintasne - Selasa, 4 Juni 2024 | 09:59 WIB | 407 Views

Muara Teweh – Pj Buapti Barito Utara Drs Muhlis mengatakan bahwa penjabat Kepala Desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa.

“Penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Pj Bupati Muhlis usai melantik dan mengambil sumpah janji Pj Kads Muara Wakat Kecamatan Teweh Timur, Selasa (4/6/2024).

Pj Bupati juga meminta agar jalan kerja sama dan hubungan baik dengan BPD, Lembaga Desa, organisasi kemasyarakatan desa serta instansi terkait dan berwenang, harus tetap dijalin, diperbaiki dan dibina.

“Keberhasilan dan kesuksesan yang telah dicapai oleh desa agar tetap dilaksanakan dan dipertahankan, demikian juga terhadap berbagai kekurangan yang ada untuk dapat terus disempurnakan agar menjadi lebih baik lagi,” kata dia lagi.

Muhlis juga meminta kepada penjabat Kepala Desa Muara Wakat, juga harus dapat meletakan dasar yang baik untuk Kepala Desa Antar Waktu Terpilih nantinya bagi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Muara Wakat.

“Saya meminta Penjabat Kepala Desa Muara Wakat Sefendi yang dilantik hari ini bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Muara Wakat, agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui musyawarah desa,” kata Muhlis.

Dan katanya dalam melaksanakannya dengan tetap memperhatikan aturan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu dan juga dalam Peraturan Bupati Barito Utara nomor 21 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.

“Saya berharap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur dapat berjalan dengan sukses, lancar dan aman sampai dengan terpilih dan dilantiknya kepala desa antar waktu terpilih nantinya,” imbuhnya.

Pj Bupati juga meminta kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara dan Penjabat Camat Teweh Timur agar senantiasa memberikan dukungan dan bimbingan kepada penjabat Kepala Desa Muara Wakat yang baru dilantik dan diambil sumpah/janji hari ini, khususnya saat menghadapi kendala atau permasalahan yang ada.

“Dan kepada Pemerintah Desa, BPD Desa Muara Wakat, Camat beserta jajaran Kecamatan Teweh Timur, Kepala Dinas Sosial PMD beserta jajarannya, juga kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, juga saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sukses,” pungklasnya.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 1, 2024

Penetapan APBD Perubahan 2024 Kembali Tertunda, Ini Tanggapan Pj Bupati Barut

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis mengatakan, bahwa…

Oct 1, 2024

Pj Bupati Barut Bantah Pj Sekda Barut Mengundurkan Diri

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis membantah terkait…

Oct 1, 2024

Pj Bupati Barut Hadiri Tiga Agenda Paripurna Dewan

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis menghadiri rapat…

Sep 25, 2024

Rapat Pertemuan Evaluasi Intervensi Spesifik Stunting 2024 di Gelar Pemkab Barut

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara laksanakan pertemuan Evaluasi…

Sep 23, 2024

KPU Barut Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis turut…

Sep 23, 2024

Muhlis Terima Kunjungan Kerja dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis didampingi…