Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

KPU Tetapkan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024

By lintasne - Selasa, 14 Mei 2024 | 07:38 WIB | 388 Views

Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara telah menetapkan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengatakan, pihaknya telah menetapkan persyaratan untuk bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.

“Syarat dukungan minimal bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara mampu mengumpulkan sejumlah 11.410 dukungan dengan sebaran minimal berada di 5 (lima) kecamatan,” kata Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari di Muara Teweh, Selasa (14/5/2024).

KPU Barito Utara telah menyampaikan penyerahan persyaratan dukung pada tanggal 5-7 Mei 2024. Untuk itu, masa menyerahkan persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara.

“Bahkan sampai waktu yang telah ditentukan yakni dari tanggal 8-12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23:59 WIB tidak ada satu pun bakal calon perseorangan yang menyampaikan dukungan ke KPU Barito Utara,” jelas Siska.

Padahal lanjut Siska, waktu dan tempat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan di mulai dari tanggal 8 sampak dengan 12 Mei 2024 di Kantor KPU Barito Utara, Jalan A. Yani Muara Teweh.

“Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B. PENYERAHAN DUKUNGAN.

KWKPERSEORANGAN dan jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B. JUMLAH DUKUNGAN KWK,” jelas Siska.

Setelah itu, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir model B.1-KWK-PERSEORANGAN.
Kemudian dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.

Ia melanjutkan, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK.
“Formulir tersebut dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perwakilan atau status pekerjaan pemilih. Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia,” pungkasnya. (adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 1, 2024

Penetapan APBD Perubahan 2024 Kembali Tertunda, Ini Tanggapan Pj Bupati Barut

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis mengatakan, bahwa…

Oct 1, 2024

Pj Bupati Barut Bantah Pj Sekda Barut Mengundurkan Diri

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis membantah terkait…

Oct 1, 2024

Pj Bupati Barut Hadiri Tiga Agenda Paripurna Dewan

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis menghadiri rapat…

Sep 25, 2024

Rapat Pertemuan Evaluasi Intervensi Spesifik Stunting 2024 di Gelar Pemkab Barut

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara laksanakan pertemuan Evaluasi…

Sep 23, 2024

KPU Barut Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis turut…

Sep 23, 2024

Muhlis Terima Kunjungan Kerja dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis didampingi…