Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Pemkab Miliki Kewenangan Kelola Keuangan Daerah

By lintasne - Rabu, 12 Juli 2023 | 09:10 WIB | 307 Views

Muara Teweh – Dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah daerah diharuskan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Penetapan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah selaras dengan kebijakan fiskal nasional, kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini mengatakan UU nomor 1 tahun 2022 tersebut dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah.

“Termasuk mengurus penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini disela-sela menghadiri kegiatan uji publik (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di aula BappedaLitbang Muara Teweh, Rabu (12/7/2023) lalu.

Dirinya juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab barito Utara terkhusus pengelola pajak daerah dan retribusi daerah atas kerjasama dan kerja kerasnya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini.

Menurut Ketua DPRD, untuk meningkatkan PAD, perlu dilakukan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat dan memperhatikan potensi daerah yang ada di kabupaten Barito Utara.

Lebih lanjut Ketua DPRD kegiatan uji publik ini merupakan salah satu proses lanjutan dalam penyusunan peraturan daerah. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi, data, saran dan masukan baik dari masyarakat, stakeholders, perangkat daerah serta jaminan partisipasi publik dalam rangka pembentukan produk hukum daerah.

Melalui penyusunan rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat dikaji kembali potensi obyek pajak dan retribusi daerah lebih dalam, sehingga dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Barito Utara.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jun 10, 2025

Pj Bupati Barut Beri Arahan dan Motivasi kepada CPNS dan PPPK BPBD Barito Utara

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan,…

Jun 10, 2025

Usai Diperbaiki Laporan dan Dokumentasi Akan Disampaikan ke Provinsi dan Pusat

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan,…

Jun 10, 2025

Pj Ketua TP PKK Barut Kunker ke Posyandu Taka Sasama Desa Trahean

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten…

Jun 10, 2025

ASN Harus Produktif dan Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan,…

Jun 10, 2025

Jalan Nasional maupun Jalan Umum Bukan Diperuntukan bagi Angkutan Tambang

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan,…