Warning: Array to string conversion in /home/lintasne/domains/lintasnews24.com/public_html/wp-content/themes/velocity-child-main/functions.php on line 393

Persiapan PSU Barut : Pasangan Calon Ditetapkan Ulang, DPT Mengacu Data 27 November 2024

By lintasne - Kamis, 10 Juli 2025 | 10:31 WIB | 407 Views

Muara Teweh – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313, Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara akan kembali digelar, dengan sejumlah penyesuaian penting. Putusan MK tersebut menyebut Kabupaten Barito Utara sebagai satu-satunya daerah yang menjalankan PSU dengan ketentuan tertentu pasca sengketa hasil pemilu.

Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari dalam paparannya pada Rakor PSU sebelumnya telah dilaksanakan di dua TPS, yaitu di wilayah Kelurahan Melayu untuk Kecamatan Teweh tengah, dan di di Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru.

Berdasarkan amar putusan MK, salah satu konsekuensi yang harus dilakukan adalah penetapan ulang pasangan calon bupati dan wakil bupati. Penetapan ulang telah dilakukan pada 16 Juni 2025, meskipun partai politik pengusung tidak mengalami perubahan.

“Pasangan calon yang ditetapkan untuk PSU antara lain Nomor urut 1: H Shalahuddin dan Felix Sonadi Y Tingan. Dan pasangan Nomor urut 2 yaitu H Jimmy Carter dan Ir Inriaty Karawaheni,” kata Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, Kamis (10/7/2025).

Lebih lanjut Siska, sesuai arahan MK, daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan pada PSU kali ini adalah daftar pemilih per 27 November 2025, yang telah dikonfirmasi oleh pihak penyelenggara.

Dari data tersebut, diketahui bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Kabupaten Barito Utara mencapai 14.980 pemilih, yang tersebar di 270 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 103 desa/kelurahan dan 9 (sembilan) Kecamatan.

Dikatakan Ketua KPU Barito Utara, penyebaran DPT terbesar di Barito Utara berada di Kecamatan Teweh Tengah, ada 84 TPS, dengan jumlah DPT sekitar 42.980 pemilih..

Pihak penyelenggara menegaskan bahwa seluruh tahapan PSU telah dipersiapkan dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan MK, termasuk dalam hal distribusi logistik, pelibatan penyelenggara adhoc, serta pengawasan oleh stakeholder terkait.(adi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dec 17, 2025

Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Kawasan Strategis Muara Teweh Baru

Print 🖨    Muara Teweh – Bupati Barito Utara H….

Dec 16, 2025

Bupati Hadiri Pertemuan SISKA di Palangkaraya:Barut Siap Jadi Penyangga Daging untuk Program MBG

Print 🖨    Muara Teweh – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito…

Dec 16, 2025

Bupati Shalahuddin Hadiri Hari Bhakti PU ke 80, Tegaskan Komitmen Infrastruktur Merata di Barut

Print 🖨    Muara Teweh – Peringatan Hari Bhakti Pekerjaan…

Dec 16, 2025

Melalui Wakil Bupati, Bupati Lepas 100 Jemaah Umroh dan Titip Doa untuk Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara…

Dec 15, 2025

100 Hari Kerja, Bupati Salurkan Laptop dan SIP Pintar Optimal untuk Pelajar Muara Teweh

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…

Dec 14, 2025

Pemkab Barito Utara Ajak IKBT Jaga Kedamaian dan Dukung Pembangunan Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…